Tahu nggak sih? Ada ketentuan khusus soal pakaian dinas ASN yang harus diperhatikan!
Berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Perbup No. 56/2020 yang telah diubah dengan Perbup 23/2022 tentang Pakaian Dinas ASN, jika tanggal 17 jatuh pada hari Minggu, maka pada hari Senin berikutnya, seluruh ASN wajib menggunakan seragam batik KORPRI.
Menjalankan peraturan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kebanggaan kita sebagai anggota KORPRI. Dengan berpakaian seragam, kita menunjukkan identitas, kebersamaan, dan semangat melayani bangsa dengan penuh integritas.
Ayo, ingatkan rekan-rekan ASN lainnya tentang ketentuan ini! Jadikan seragam batik KORPRI sebagai simbol kebersamaan kita.
"KORPRI selalu di hati, jadikan KORPRI lebih berarti."


